Liputan6.com, Bone: Aparat gabungan polisi perairan (Polair) dan Polres Bone berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) siap pakai di lepas Pantai Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (21/6).
Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap kapal muat perahu itu. Kecurigaan petugas terbukti dengan ditemukannya dua ton BBM ilegal yang disimpan di dalam puluhan jeriken air bersih. Polisi pun langsung menangkap dua pelaku. Rencananya, BBM itu akan dijual ke salah satu perusahaan tambang asing di Sulawesi Tenggara.
Salah satu pelaku yang juga pemilik kapal, Sainuddin, mengaku tak mengetahui jika BBM itu ilegal. Dirinya mengaku membeli BBM itu dari kampung nelayan di Kabupaten Bone. Ia juga hanya ditugaskan mengangkut BBM itu ke Sulawesi Tenggara.
Meski begitu, polisi akan terus mengembangkan kasus ini. Para pelaku terancam undang-undang nomor 22/2002 pasal 55 tentang undang-undang migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun atau denda Rp 60 miliar. (APY/MEL)
Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap kapal muat perahu itu. Kecurigaan petugas terbukti dengan ditemukannya dua ton BBM ilegal yang disimpan di dalam puluhan jeriken air bersih. Polisi pun langsung menangkap dua pelaku. Rencananya, BBM itu akan dijual ke salah satu perusahaan tambang asing di Sulawesi Tenggara.
Salah satu pelaku yang juga pemilik kapal, Sainuddin, mengaku tak mengetahui jika BBM itu ilegal. Dirinya mengaku membeli BBM itu dari kampung nelayan di Kabupaten Bone. Ia juga hanya ditugaskan mengangkut BBM itu ke Sulawesi Tenggara.
Meski begitu, polisi akan terus mengembangkan kasus ini. Para pelaku terancam undang-undang nomor 22/2002 pasal 55 tentang undang-undang migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun atau denda Rp 60 miliar. (APY/MEL)