Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menengarai ada sejumlah dugaan suap lain kepada Hakim berinisial S selain kasus kepailitan yang telah ditangani KPK.
“Banyak catatan buruknya. Hakim ini pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dan membebaskan 39 terdakwa korupsi,” kata Emerson di Jakarta, Jumat (3/6/2011).
Menurut ICW, 39 terdakwa kasus korupsi yang dibebaskan hakim ini terjadi selama yang bersangkutan melaksanakan tugas di Pengadilan Negeri Makassar dan PN Jakarta Pusat. Terdakwa kasus dugaan korupsi yang terakhir dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin, Gubernur Bengkulu nonaktif.
Peristiwa penangkapan S yang juga pengawas PN Jakarta Pusat oleh KPK pada Kamis malam (2/6) dalam kasus dugaan suap itu semakin meneguhkan keberadaan mafia hukum di lembaga peradilan itu. Sebelumnya KPK telah menetapkan S dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar